TUGAS PENULISAN EKONOMI KOPERASI MINGGU 9 (JENIS DAN BENTUK KOPERASI)
TUGAS PENULISAN EKONOMI KOPERASI
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
MINGGU 9
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
MINGGU 9
Dyah
Ayu Meirela Zelani
3EA27
12216231
Jenis
Koperasi
1.     
Menurut
PP No. 60/1959:
a.       Koperasi
Desa.
b.      Koperasi
Pertanian.
c.       Koperasi
Peternakan.
d.      Koperasi
Industri.
e.       Koperasi
Simpan Pinjam.
f.       Koperasi
Perikanan.
g.      Koperasi
Konsumsi.
2.     
Menurut
Teori Klasik:
a.       Koperasi
Pemakaian.
b.      Koperasi
Penghasilan atau Produksi.
c.       Koperasi
Simpan Pinjam
3.     
 Jenis Koperasi berdasarkan Fungsinya:
a.       Koperasi
Konsumsi
Didirikan untuk memenuhi kebutuhan
umum sehari-hari para anggotanya. Disini anggota berperan sebagai pemilik dan
pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual
di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi
bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Contoh-contoh koperasi konsumen
adalah kopkar/kopeg, Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat), KPRI adalah
Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ).
b.      Koperasi
Produksi
Koperasi yang menghasikan barang
dan jasa, di sini aggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi. Bidang
usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi,
membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan
memasarkannya hasil produksi tersebut. Misalnya Koperasi Produksi Kerja,
misalnya dapat berupa kajian rumah tangga, pertanian, sebagainya. Anggota
sebagai pekerja dan sekaligus pemilik. Koperasi produksi pengusaha (produsen).
Contohnya koperasi produsen tahu dan tempe (kopti), koperasi produksi kerajinan
(koprinka).
c.       Koperasi
Jasa
Koperasi Jasa memberikan jasa
keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Misalnya: simpan pinjam,
asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik
dan pengguna layanan jasa koperasi. Tentu bunga yang dipatok harus lebih rendah
dari tempat meminjam uang yang lain. Contoh koperasi jasa angkutan yang
anggotanya para pemilik angkutan, yaitu Koperasi Wahana Kalpika (KWK),
Kowanbisata, Kopaja (di Jakarta), Koperasi ANGKUTAN Bekasi (Koasi), koperasi
perumahan yang memberi jasa sewa rumah; koperasi pelistrikan yang memberi jasa
aliran listrik kepada anggotanya, koperasi asuransi yang memberi jasa jaminan
kepada anggotanya yaitu asuransi jiwa, pinjaman dan kebakaran.
d.      Koperasi
penjualan/pemasaran
Koperasi yang menyelenggarakan
fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai
di tangan konsumen. Di sini anggotan berperan sebagai pemilik dan pemasok
barang atau jasa kepada koperasinya.
4.     
Jenis
Koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
a.       Koperasi Primer
adalah koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
Contoh Koperasi Pasar Agung dan Koperasi Pasar Kemiri.
b.      Koperasi Sekunder
adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki
cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Contoh
gabungan dari koperasi Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan Koperasi Pasar yang ada
di kota Depok.
5.     
Koperasi
Berdasarkan Jenis Usahanya
a.       Koperasi
Simpan Pinjam (KSP).
b.      Koperasi
Serba Usaha (KSU).
c.       Koperasi
Konsumsi.
d.      Koperasi
Produksi.
6.     
Koperasi
Berdasarkan Keanggotaannya
a.       Koperasi
Unit Desa (KUD)
b.      Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI).
c.       Koperasi
Pasar (KOPPAS).
d.      Koperasi
Sekolah.
.
Ketentuan
Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12/1967
Penjenisan
Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu folongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
Untuk
majsud efisiensi dan ketertiban, guna kepeningan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan
setingkat.
Bentuk
Koperasi
Bentuk Koperasi menurut
PP No.60 tahun 1959
Dalam PP No.60 Tahun 1959 (pasal 13
bab IV) dikatakan bahwa bentuk koperasi ialah tingkat koperasi yang didasarkan
pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
Dari kebutuhan tersebut, maka didapat 4
bentuk koperasi yaitu:
a.       Primer
Koperasi yang minimal anggota sebanyak
20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi
primer.
b.      Pusat
Koperasi yang beranggotakan paling
sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah itnkga II (Kabupaten) ditumbuhkan
pusat koperasi.
c.       Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3
koperasi pusat di tiap daerah tingkat I (Provinsi) ditumbuhkan gabungan
koperasi.
d.      Induk
Koperasi yang minimum anggotanya adalah
3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
 
 
Komentar
Posting Komentar