MAKALAH EKONOMI KOPERASI MINGGU 5 (KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA)
MAKALAH
EKONOMI KOPERASI
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
MINGGU 5
Dosen : Tedy Ardiansyah SE, AS, MM
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
MINGGU 5
Dosen : Tedy Ardiansyah SE, AS, MM

Disusun
Oleh:
Nama : Dyah Ayu Meirela
Zelani
Kelas : 3EA27
NPM : 12216231
Kelas : 3EA27
NPM : 12216231
PROGAM
STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2018
Kata Pengantar
Puji syukur
saya panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan kasih‐Nya, atas
anugerah hidup dan kesehatan yang telah kami terima, serta petunjuk‐Nya sehingga
kami diberikan kemampuan dan kemudahan dalam penyusunan Makalah Ekonomi Koperasi tentang
Koperasi sebagai Badan Usaha.
Kami
menyadari bahwa makalah ini masih belum cukup baik, kami menyadari masih banyak
kekurangan yang terdapat dalam makalah
ini. Kami juga menyadari bahwa kami masih banyak mempunyai keterbatasan
pengetahuan dalam materi, sehingga menjadikan keterbatasan bagi saya pula untuk
memberikan penjelasan yang lebih dalam tentang masalah ini, oleh karena itu
saran dan kritik yang membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan karya
tulis ini.
Akhir kata,
saya mohon maaf sebesar-besarnya bila terdapat kekurangan dan kesalahan. semoga
makalah ini membawa manfaat bagi kita dan juga dapat menambah pengetahuan kita
agar dapat lebih luas lagi.
Bekasi, 11
November 2018
DAFTAR
ISI
COVER..................................................................................................................... i
KATA
PENGANTAR............................................................................................ ii
DAFTAR ISI............................................................................................................ iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang..................................................................................................... 1
1.2 Rumusan
masalah................................................................................................. 1
1.3 Tujuan
Masalah.................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Badan Usaha Koperasi sebagai
Badan Usaha..................................... 3
2.2 Tujuan dan Nilai Koperasi................................................................................... 3
2.3 Tujuan Koperasi................................................................................................. 4
2.4 Keterbatasan teori perusahaan............................................................................ 4
2.5 Teori Laba......................................................................................................... 5
2.6 Fungsi laba......................................................................................................... 5
2.7 Kegiatan Usaha Koperasi................................................................................... 6
2.8 Tugas dan Motif Anggota Koperasi.................................................................... 6
2.9 Kegiatan Usaha................................................................................................. 6
2.10 Permodalan Koperasi....................................................................................... 7
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan......................................................................................................... 8
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Koperasi
merupakan lembaga dimana orang-orang yang memiliki kepentingan relatif homogen
berhimpun untuk meningkatkan kesejahteraannya. Konsepsi demikian memdudukan
koperasi sebagai badan usaha yang cukup strategis bagi anggotanya dalam
mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang pada gilirannya berdampak kepada
masyarakat secara luas.
Koperasi
merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam
kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi
yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu
sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan
untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan
bersama dari para anggotannya.
Koperasi
mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari
orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha
untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas
tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan
perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apakah
Pengertian Badan Usaha Koperasi Sebagai Badan Usaha?
2. Apakah
Tujuan dan Nilai Koperasi?
3. Apakah
Tujuan Koperasi?
4. Bagaimana
Keterbatasan Teori Perusahaan?
5. Bagaimana
Teori Laba?
6. Bagaimana
Fungsi Laba?
7. Bagaimana
Kegiatan Usaha Koperasi?
8. Bagaimana
Tugas dan Motif Anggota Koperasi?
9. Bagaimana
Kegiatan Usaha?
10. Bagaimana
Permodalan Koperasi?
1.3 Tujuan Masalah
1. Untuk
mengetahui pengertian badan usaha koperasi sebagai badan usaha.
2. Untuk
mengetahui tujuan dan nilai koperasi.
3. Untuk
mengetahui tujuan koperasi.
4. Untuk
mengetahui keterbatasan teori perusahaan.
5. Untuk
mengetahui teori laba.
6. Untuk
mengetahui fungsi laba.
7. Untuk
mengetahui kegiatan usaha koperasi.
8. Untuk
mengetahui tugas dan motif anggota koperasi.
9. Untuk
mengetahui kegaiatan usaha.
10. Untuk
mengetahui permodalan koperasi.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Badan Usaha Koperasi
sebagai Badan Usaha
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan
dan mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan
menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
1. Tunduk pada kaidah & prinsip
ekonomi yang berlaku
2. Mampu
menghasilkan keuntungan & mengembangkan orang & usahanya
3. Anggota sebagai pemilik sekaligus
pengguna jasa
4. Memerlukan
sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi).
2.2
Tujuan dan Nilai Koperasi
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari
Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd
ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari
organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan:
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan:
1.
Tujuan membantu
mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
2.
Tujuan membantu
mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan.
3.
Tujuan menyediakan norma
untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi.
4.
Tujuan merupakan sasaran
yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
2.3 Tujuan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan
usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented),
melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam
banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai
tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at
cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No.
25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh
manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
2.4 Keterbatasan Teori Perusahaan
1. Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan
nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan
tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai berikut.
2. Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan
penjualan (maximization of sales).
Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer
perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang
diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
3. Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan
pengguanaan manajemen (maximization of
managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver Williamson yang
mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik
(separation of management from ownership), para manajer lebih tertarik untuk
memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji,
tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan
sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
4. Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan
sesuatu dengan berusaha keras (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan
oelh Herbet Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana
tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan
data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat
berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan
(sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll.
2.5 Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil
Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan
biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang
menerangkan perbedaan ini sebagai berikut :
1. Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing
Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan
doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
2. Teori Laba Frisional (frictional Theory Of
Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari
friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
3. Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of
Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan
monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada
bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli
ini dapat diperoleh melalui :
a. Penguasaan penuh atas supply bahan baku
tertentu
b. Skala ekonomi
c. Kepemilikan hak paten
d. Pembatasan dari pemerintah
2.6 Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag
rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari
produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi
koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota
dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin
tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
2.7 Kegiatan Usaha Koperasi
Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada
UU No. 25/1992, pasal 43, yaitu :
a. Usaha
koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk
meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
b. Kelebihan
kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud
dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang
dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
c. Koperasi
menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi
rakyat.
2.8 Tugas dan Motif Anggota Koperasi
anggota koperasi adalah orang-orang atau badan
hkum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan
sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha
koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia
badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
2.9 Kegiatan Usaha
Untuk
koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No.
25/1992, pasal 43 yaitu:
a. Usaha
koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk
meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
b. Kelebihan
kemampuan pelyanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakatnya bukan anggota koperasi. Perlu digarisbwahi bahwa, yang dimaksud
dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kepasitas dan dan daya yang
dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
c. Koperasi
menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi
rakyat.
2.10
Permodala
Koperasi
Modal usaha terdiri dari modal investasi
dan modal kerja. Adapun pengertian kedua istilah ini adalah sebagai berikut :
a.
Modal investasi adalah sejumlah uang
yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan saranaoperasional suatu
perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah,
mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
b.
Modal kerja adalah sejumlah uang
yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk
membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku,
tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.
BAB III
KESIMPULAN
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan
melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Badan usaha merupakan
kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari
faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah
tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar