TUGAS PENULISAN EKONOMI KOPERASI MINGGU 5 (KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA)

TUGAS PENULISAN EKONOMI KOPERASI
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
MINGGU 5
Dyah Ayu Meirela Zelani
3EA27
12216231

Badan Usaha Koperasi adalah adanya kemauan orang-perorang untuk menghimpun diri secara sukarela dan bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka.
Koperasi Indonesia merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dalam tatanan perekonomian Indonesia, koperasi merupakan salah satu kekuatan ekonomi yang tumbuh dikalangan masyarakat luas sebagai pendorong tumbuhnya ekonomi nasional dengan berasaskan kekeluargaan. Kegiatan koperasi utamanya bergerak di bidang ekonomi. Tujuannya adalah untuk kesejahteraan dan kepentingan bersama anggota koperasi tersebut sehingga tidak ada satu pihak pun yang merasa dirugikan. Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada sistem ekonomi perusahaan dan prinsip dasar koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha. Untuk koperasi di Indonesia, tujuannya tertuang dalam pasal 3 UU NO. 25 Th. 1992 tentang perkoperasian, tertuang tujuan koperasi Indonesia seperti berikut: “memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya seta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945”.
Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi adalah kumpulan orang-orang yang mengumpulkan modal untuk modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.

Koperasi sebagai badan usaha maka :
1.      Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
2.      Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
3.      Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
4.      Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
Ada beberapa perbedaan yang lebih rinci antara Badan Usaha Koperasi dan Non-Koperasi, diantaranya yaitu :
1.      Anggota Koperasi sebagai Pemilik dan juga sebagai Pelanggan dari Koperasinya, sedang pada Badan usaha lain, Pemilik ≠ Pelanggan.
2.      Pengambilan keputusan pada Koperasi berdasarkan one man one votesedang pada Badan usaha lain, pengambilan keputusan berdasarkan kepemilikan saham mayoritas.
3.      Pembagian Patronage refund  pada Koperasi didasarkan pada jasa Anggota, tidak berdasarkan kepemilikan saham seperti yang berlaku pada Badan usaha lain.
4.      Patronage Refund pada Koperasi merupakan laporan tahunan Koperasi yang menyatakan besaran SHU, bukan Laba/Rugi seperti pada Perusahaan Non Koperasi.
5.      Tujuan Koperasi adalah Pelayanan Maksimum bagi peningkatan kesejahteraan Anggota, sedang tujuan Badan usaha lainnya adalah Profit Maksimum.
6.      Hasil Usaha Koperasi disebut SHU, sedang hasil usaha Badan usaha lainnya disebut Laba (SHU  Laba) di mana: Hasil Usaha = Laba, sedangkan  “Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah Hasil Usaha dikurangi seluruh biaya operasional Koperasi.

Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No. 25/1992, pasal 43, yaitu :
a.       Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
b.      Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
c.       Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.

DAFTAR PUSTAKA
http://pujastinidewi.blogspot.com/2013/03/koperasi-sebagai-badan-usaha.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HAK DAN KEWAJIBAN INDIVIDU DALAM ORGANISASI

MAKALAH EKONOMI KOPERASI MINGGU 9 (JENIS DAN BENTUK KOPERASI)

TUGAS PENULISAN EKONOMI KOPERASI MINGGU 8 (POLA MANAJEMEN KOPERASI)