TUGAS PENULISAN EKONOMI KOPERASI MINGGU 5 (KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA)
TUGAS PENULISAN EKONOMI KOPERASI
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
MINGGU 5
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
MINGGU 5
Dyah
Ayu Meirela Zelani
3EA27
12216231
Badan Usaha Koperasi adalah adanya kemauan orang-perorang untuk menghimpun
diri secara sukarela dan bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
mereka.
Koperasi Indonesia merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas
asas kekeluargaan. Dalam tatanan perekonomian Indonesia, koperasi merupakan
salah satu kekuatan ekonomi yang tumbuh dikalangan masyarakat luas sebagai
pendorong tumbuhnya ekonomi nasional dengan berasaskan kekeluargaan. Kegiatan
koperasi utamanya bergerak di bidang ekonomi. Tujuannya adalah untuk
kesejahteraan dan kepentingan bersama anggota koperasi tersebut sehingga tidak
ada satu pihak pun yang merasa dirugikan. Dalam fungsinya sebagai badan usaha,
maka koperasi tetap tunduk pada sistem ekonomi perusahaan dan prinsip dasar
koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang
menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha. Untuk
koperasi di Indonesia, tujuannya tertuang dalam pasal 3 UU NO. 25 Th. 1992
tentang perkoperasian, tertuang tujuan koperasi Indonesia seperti berikut:
“memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
seta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar
1945”.
Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi
adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi
adalah kumpulan orang-orang yang mengumpulkan modal untuk modal usaha dan
setiap orang mempunyai hak yang sama.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
1.
Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
2.
Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan
org.&usahanya
3.
Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
4.
Memerlukan sistem manajemen usaha
(keuangan,teknik,organisasi & informasi)
Ada beberapa perbedaan yang lebih rinci antara Badan Usaha Koperasi dan
Non-Koperasi, diantaranya yaitu :
1.
Anggota Koperasi sebagai Pemilik dan juga sebagai
Pelanggan dari Koperasinya, sedang pada Badan usaha lain, Pemilik ≠
Pelanggan.
2.
Pengambilan keputusan pada Koperasi berdasarkan one
man one vote, sedang pada Badan usaha lain, pengambilan keputusan
berdasarkan kepemilikan saham mayoritas.
3.
Pembagian Patronage refund pada Koperasi
didasarkan pada jasa Anggota, tidak berdasarkan kepemilikan saham seperti yang
berlaku pada Badan usaha lain.
4.
Patronage Refund pada Koperasi merupakan
laporan tahunan Koperasi yang menyatakan besaran SHU, bukan Laba/Rugi seperti
pada Perusahaan Non Koperasi.
5.
Tujuan Koperasi adalah Pelayanan Maksimum bagi
peningkatan kesejahteraan Anggota, sedang tujuan Badan usaha lainnya adalah
Profit Maksimum.
6.
Hasil Usaha Koperasi disebut SHU, sedang hasil usaha
Badan usaha lainnya disebut Laba (SHU ≠ Laba) di mana: Hasil
Usaha = Laba, sedangkan “Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah Hasil Usaha
dikurangi seluruh biaya operasional Koperasi.
Untuk koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada
UU No. 25/1992, pasal 43, yaitu :
a. Usaha
koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk
meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
b. Kelebihan
kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud
dengan kelebihan kemampuan disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang
dimiliki oleh koperasi untuk melayani anggotanya.
c. Koperasi
menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi
rakyat.
DAFTAR PUSTAKA
http://pujastinidewi.blogspot.com/2013/03/koperasi-sebagai-badan-usaha.html
Komentar
Posting Komentar