MAKALAH EKONOMI KOPERASI MINGGU 10 (PERMODALAN KOPERASI)
MAKALAH
EKONOMI KOPERASI
PERMODALAN KOPERASI
MINGGU 10
Dosen : Tedy Ardiansyah SE, AS, MM
PERMODALAN KOPERASI
MINGGU 10
Dosen : Tedy Ardiansyah SE, AS, MM

Disusun
Oleh:
Nama                    : Dyah Ayu Meirela Zelani
Kelas : 3EA27
NPM : 12216231
Kelas : 3EA27
NPM : 12216231
PROGAM
STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan
kasih‐Nya, atas
anugerah hidup dan kesehatan yang telah kami terima, serta petunjuk‐Nya sehingga
kami diberikan kemampuan dan kemudahan dalam penyusunan Makalah Ekonomi Koperasi
tentang Permodalan Koperasi.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih belum cukup baik, kami menyadari
masih banyak kekurangan yang terdapat dalam 
makalah ini. kami juga menyadari bahwa kami masih banyak mempunyai
keterbatasan pengetahuan dalam materi, sehingga menjadikan keterbatasan bagi
saya pula untuk memberikan penjelasan yang lebih dalam tentang masalah ini,
oleh karena itu saran dan kritik yang membangun selalu kami harapkan demi
kesempurnaan karya tulis ini.
Akhir kata, saya mohon maaf sebesar-besarnya bila terdapat kekurangan dan
kesalahan. semoga makalah ini membawa manfaat bagi kita dan juga dapat menambah
pengetahuan kita agar dapat lebih luas lagi.
Bekasi, 30
Desember 2018
DAFTAR
ISI
COVER..................................................................................................................... i
KATA
PENGANTAR............................................................................................ ii
DAFTAR ISI............................................................................................................ iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar
Belakang..................................................................................................... 1
1.2  Rumusan
masalah................................................................................................. 1
1.3  Tujuan
Masalah.................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1    Arti Modal Bagi
Koperasi................................................................................... 3
2.2    Sumber-sumber
Permodalan Koperasi................................................................ 4
2.3    Distribusi
Cadangan Koperasi............................................................................ 6
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan.......................................................................................................... 7
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Bagi bangsa Indonesia, koperasi sudah tidak asing lagi di dengar.
Banyak orang yang mengambil modal untuk usahanya dari koperasi hanya dengan
syarat menjadi anggota koperasi tersebut, mudah, cepat, dan tergolong yang
lebih menguntungkan di banding Bank. Koperasi merupakan suatu lembaga
ekonomi yang sangat di butuhkan dan penting untuk diperhatikan karena koperasi
merupakan suatu alat bagi orang-orang yang ingin meningkatkan taraf
hidupnya. Di samping itu masih dibutuhkan sejumlah dana yang akan
digunakan membiayai pengeluaran selama dalam proses pendirian koperasi tersebut
yang disebut juga dana perorganisasian. Modal jangka panjang diperlukan untuk
penyediyaan fasilitas fisik bagi koperasi, seperti untuk pembelian tanah,
gedung, mesin-mesin, dan kendaraan yang diperlukan oleh koperasi. Modal jangka
pendek diperlukan oleh koperasi untuk membiayai kegiatan operasional koperasi
seperti gaji, pembelian, bahan baku, pembiayaan pajak, dan asuransi, biaya
penelitian, dan sebagainya. Dalam hal koperasi tersebut adalah koperasi simpan
pinjam modal ini di perlukan untuk pemberian pinjaman kepada anggota-anggota,
modal kerja ini disebut sebagai circulating capital.
1.2  Rumusan Masalah
1.      Apakah
arti Modal Bagi Koperasi?
2.      Bagaimana
Sumber-sumber Permodalan Koperasi?
3.      Bagaimana
Distribusi Cadangan?
1.3  Tujuan Masalah
1.      Untuk
mengetahui arti Modal Bagi Koperasi.
2.      Untuk
mengetahui Sumber-sumber Permodalan Koperasi.
3.      Untuk
mengetahui Distribusi Cadangan.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1  Arti Modal Bagi Koperasi
Modal sebagai mana kita ketahui adalah merupakan salah satu
faktor produksi, tetapi hingga sekarang diantara para ahli ekonomi sendiri
belum terdapat kesamaan pendapat tentang apa yang di sebut dengan modal itu dan
tampaknya dalam sejarahnya, pengertian dari modal itu berkembang sesuai dengan
perkembangan ilmu.
Menurut klasik, modal diartikan sebagai hasil produksi yang
di gunakan untuk memprodusir lebih lanjut. Dalam perkembangannya pengertian
modal mengarah pada sifat non-physical, dalam arti modal di tekankan kepada
nilai, daya beli atau kekuasaan memakai atau menggunakan yang terkandung dalam
barang modal. Ada beberapa prinsip yang harus di patuhi oleh koperasi dalam
kaitannya dengan permodalan ini, yaitu:
1.     
Bahwa pengendalian dan pengelolaan koperasi harus
tetap berada ditangan anggota dan tidak perlu dikaitkan dengan jumlah modal
atau dana yang bisa ditanam oleh seorang anggota dalam koperasi dan berlaku
ketentuan, satu anggota satu suara.
2.     
Bahwa modal harus dimanfaatkan untuk usaha usaha yang
bermanfaat untuk anggota
3.     
Bahwa kepada modal hanya diberikan balas jasa yang
terbatas.
4.     
Bahwa untuk membiayai usaha-usahanya secara efisien,
koperasi pada dasarnya membutuhkan modal yang cukup.
5.     
Bahwa usaha-usaha dari koperasi harus dapat membantu
pembentukan modal baru.
6.     
Bahwa kepada saham koperasi (share), yang di indonesia
adalah ekuivalen dengan simpanan pokok, tidak bisa diberikan suatu premi diatas
nilai nominalnya meskipun seandainya nilai bukunya bisa saja bertambah.
2.2  Sumber Modal Koperasi
1.     
Sumber-sumber
Modal Koperasi (UU No.12/1967)
a.     
Simpanan
Pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh
para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan
pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang
bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b.     
Simpanan
Wajib
Konsekwensi
dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat
disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang
hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus
diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang
akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c.      
Simpanan SukaRela
Adalah
simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan
anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
d.     
Modal Sendiri
Adalah
modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan.
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang
tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri
yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara
mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga
Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak
luar (kreditor).
2.     
Sumber-sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
a.     
Modal Sendiri (Equity Capital)
Terdiri
dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan
pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan,
dan SHU yang belum dibagi.
b.     
Modal Pinjaman (Dept Capital)
Ø  Pinjaman dari Anggota
Pinjaman
yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela
anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang
disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi
meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari
anggota.
Ø  Pinjaman dari
Koperasi Lain
Pada
dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha
koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup
kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang
sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.
Ø  Pinjaman dari
Lembaga Keuangan
Pinjaman
komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas
dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya
merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk
mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.
Ø  Obligasi dan Surat Uang
Untuk
menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada
masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar
anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang
tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
Ø  Sumber Keuangan Lain
Semua
sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah
dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
2.3  Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No.
25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha
yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi
bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar
yang menunjukkan pada UU No.12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang
diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang
bersala bykan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk Cadangan. Banyak
sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh dibawah ini:
1.      Memenuhi
kewajiban tertentu.
2.      Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi.
3.      Sebagai
jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari.
4.      Perluasan
usaha.
BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Modal sebagai mana kita ketahui adalah merupakan salah satu
faktor produksi, tetapi hingga sekarang diantara para ahli ekonomi sendiri
belum terdapat kesamaan pendapat tentang apa yang di sebut dengan modal itu dan
tampaknya dalam sejarahnya, pengertian dari modal itu berkembang sesuai dengan
perkembangan ilmu. Menurut klasik, modal diartikan sebagai hasil produksi yang
di gunakan untuk memprodusir lebih lanjut. Dalam perkembangannya pengertian
modal mengarah pada sifat non-physical, dalam arti modal di tekankan kepada
nilai, daya beli atau kekuasaan memakai atau menggunakan yang terkandung dalam
barang modal.
DAFTAR PUSTAKA
 
Komentar
Posting Komentar