MAKALAH EKONOMI KOPERASI MINGGU 7 (SISA HASIL USAHA)
MAKALAH
EKONOMI KOPERASI
SISA HASIL USAHA
MINGGU 7
Dosen : Tedy Ardiansyah SE, AS, MM
SISA HASIL USAHA
MINGGU 7
Dosen : Tedy Ardiansyah SE, AS, MM
Disusun
Oleh:
Nama                    : Dyah Ayu Meirela Zelani
Kelas : 3EA27
NPM : 12216231
Kelas : 3EA27
NPM : 12216231
PROGAM
STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur
saya panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan kasih‐Nya, atas
anugerah hidup dan kesehatan yang telah kami terima, serta petunjuk‐Nya sehingga
kami diberikan kemampuan dan kemudahan dalam penyusunan Makalah Ekonomi Koperasi
tentang Sisa Hasil Usaha.
Kami
menyadari bahwa makalah ini masih belum cukup baik, kami menyadari masih banyak
kekurangan yang terdapat dalam  makalah
ini. kami juga menyadari bahwa kami masih banyak mempunyai keterbatasan
pengetahuan dalam materi, sehingga menjadikan keterbatasan bagi saya pula untuk
memberikan penjelasan yang lebih dalam tentang masalah ini, oleh karena itu
saran dan kritik yang membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan karya
tulis ini.
Akhir kata,
saya mohon maaf sebesar-besarnya bila terdapat kekurangan dan kesalahan. semoga
makalah ini membawa manfaat bagi kita dan juga dapat menambah pengetahuan kita
agar dapat lebih luas lagi.
Bekasi, 29
Desember 2018
DAFTAR
ISI
COVER..................................................................................................................... i
KATA
PENGANTAR............................................................................................ ii
DAFTAR ISI............................................................................................................ iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar
Belakang..................................................................................................... 1
1.2  Rumusan
masalah................................................................................................. 1
1.3  Tujuan
Masalah.................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1    Pengertian
SHU.................................................................................................. 3
2.2    Rumus
Pembagian SHU..................................................................................... 5
2.3    Prinsip
Pembagian SHU...................................................................................... 6
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan.......................................................................................................... 7
3.2 Saran.................................................................................................................... 7
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Koperasi merupakan kekuatan ekonomi yang mendorong tumbuhnya
perekonomian nasional. Menurut Undang-Undang Nomer 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian, “Koperasi adalah badan usaha yang beranggota orang-orang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip-prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
Dalam tata perekonominan nasional di Indonesia,
koperasi diharapkan dapat menepatkan tempat dan posisi yang penting. Koperasi
di Indonesia memiliki dasar konstitusi yang kuat yaitu UUD 1945 pasal 33 ayat 1
yang berbunyi, “Perekonomian di susun sebgai usaha bersama berdasarkan atas
asas kekeluargaan”.
Sebagai badan usaha, koperasi aadalah sebuah
perusahaan yang mampu berdiri sendiri menjalankan kegiatan usahanya untuk
memperoleh laba. Hanya saja perkoperasian Indonesia tidak mengenal istilah
“LABA”, karena tujuan kegiatan koperasi tidak berorientasi pada laba melainkan
berorientasi pada manfaat. Laba dalam koperasi dikenal dengan istilah Sisa
Hasil Usaha (SHU). Pada setiap akhir perioder operasinya, koperasi di harapkan
dapat menghasilkan SHU yang layak. Pada dasarnya koperasi di kelola dengan
tujuan meningkatkan kesejahteraanpara anggotanya dan masyarakat. Sekalipun
koperasi tidak mengutamakan keuntungan, usaha-usaha yang di kelola oleh
koperasi harus memperoleh SHU yang layak, sehingga koperasi dapat
mempertahankan kelangsungan hidupnya dan meningkatkan kemampuan usaha.
1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa
Pengertian SHU?
2.      Bagaimana
Rumus Pembagian SHU?
3.      Apa
Prinsip Pembagian SHU?
1.3  Tujuan Masalah
1.      Untuk
mengetahui pengertian SHU.
2.      Untuk
mengetahui rumus pembagian SHU.
3.      Untuk
mengetahui Prinsip Pembagian SHU.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian SHU
1.     
Sisa
Hasil Usaha menurut pasal
Istilah SHU menurut pasal 45 ayat (1) UU
No.2/1992, adalah sebagai berikut:
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Ø  SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota
sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi,
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai
 keputusan Rapat Anggota.
Ø  Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat
Anggota.
Ø  Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis
serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Ø   Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda,
tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi.
Ø  Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan
koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
2.     
Sisa
Hasil Usaha menurut pasal 39:
Sisa
hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya
termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang
bersangkutan. Sisa Basil Usaha yang diperoleh dibagikan untuk:
Ø  Cadangan.
Ø  Anggota sesuai transaksi dan simpanannya.
Ø   Pendidikan.
Ø  Insentif untuk Pengurus.
Ø   Insentif untuk Manager dan karyawan.
3.     
Sisa
Hasil Usaha menurut pasal 40
Bagian Sisa Hasil Usaha
untuk anggota dapat diberikan secara langsung atau dimasukkan dalam simpanan
atau tabungan anggota yang bersangkutan sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
4.     
Sisa Hasil Usaha menurut pasal 41
a.       Cadangan dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutup
-Ikerugian Koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
b.      Bagian dari cadangan Koperasi dapat dibagikan kepada anggota
dalam bentuk simpanan khusus, apabila jumlah cadangan telah mencapai lebih dari
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh simpanan pokok, simpanan wajibdan
simpanan khusus anggota.
c.       Rapat anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling
tinggi 1/2 (satu per dua) bagian atau 50% (limapuluhpersen) dari jumlah seluruh
cadangan untuk perluasan perusahaan Koperasi.
d.      Sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) bagian atau 50%
(limapuluh persen) dari uang cadangan harus disimpan dalam bentuk giro pada
Bank yang ditunjuk oleh Pengurus.
e.       Anggota Koperasi yang berhenti dari keanggotaan
Koperasi-secara sah dapat memperoleh bagian atas cadangan Koperasiberdasarkan
prosentase jumlah simpanan pokok dan simpananwajib yang dimilikinya pada
Koperasi, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.2  Rumus Pembagian SHU
1.      Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian
SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modalyang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan
ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
2.      Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU
sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%,
dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan
lingkungan 5%.
3.      Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi
SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat
anggota.
4.        SHU per
anggota
5.      SHUA =
JUA + JMA
Dimana :
SHUA      
= Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA        
= Jasa Usaha Anggota
JMA        
= Jasa Modal Anggota   
SHU per anggota dengan model
matematika
6.       SHU Pa =  
Va    x JUA +     S a  x 
JMA
                                   
      -----               
-----
       VUK             
TMS
Dimana :
SHU Pa     :
Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA        
: Jasa Usaha Anggota
JMA   
     : Jasa Modal Anggota
VA     
      : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK          
: Volume usaha total koperasi (total transaksi  Koperasi)
Sa           
: Jumlah simpanan anggota
TMS   
     : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
2.3  Prinsip Pembagian SHU
1.     
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada
hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota
sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota
pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan
koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, nila SHU yang bersumber dari
nonanggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi
secara merata sepanjang tidak membebani likuiditas koperasi.
2.     
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha
yang dilakukan anggota sendiri.
Usaha yang
diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang
diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi.
Oleh sebab itu, perlu ditentukan proporsi SHU untuk jasa  modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi
kepada anggota. Dari SHU bagian anggota, harus dietapkan beberapa persen untuk
jasa modal, misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berarti untuk jasa transaksi
usaha.
3.     
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses
perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus
diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah
menghitung secara kuantitaif berapa partisipasinya kepada koperasinya.
4.     
SHU anggota dibayar secara tunai.
SHU per
anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi
membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan
masyarakat mitra bisnisnya.
BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Berdasarkan
uraian diatas dapat disimpulkan bahwa pengendalian atas sisa hasil usaha
berdasarkan prinsip dan rumus pembagian per anggotanya.
3.2  Saran
Perlunya
ketelitian dalam pembagian sisa hasil usaha dalam bidang koperasi,karena salah
sedikit dalam pengerjaan akan berakibat fatal pada proses
berlangsungnya  kegiatan tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
 
 
Komentar
Posting Komentar