MAKALAH EKONOMI KOPERASI MINGGU 6 (KINERJA KOPERASI)
MAKALAH
EKONOMI KOPERASI
KINERJA KOPERASI
MINGGU 6
Dosen : Tedy Ardiansyah SE, AS, MM
KINERJA KOPERASI
MINGGU 6
Dosen : Tedy Ardiansyah SE, AS, MM
Disusun
Oleh:
Nama                    : Dyah Ayu Meirela Zelani
Kelas : 3EA27
NPM : 12216231
Kelas : 3EA27
NPM : 12216231
PROGAM
STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur
saya panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan kasih‐Nya, atas
anugerah hidup dan kesehatan yang telah kami terima, serta petunjuk‐Nya sehingga
kami diberikan kemampuan dan kemudahan dalam penyusunan Makalah Ekonomi Koperasi
tentang Kinerja Koperasi Indonesia.
Kami
menyadari bahwa makalah ini masih belum cukup baik, kami menyadari masih banyak
kekurangan yang terdapat dalam  makalah
ini. kami juga menyadari bahwa kami masih banyak mempunyai keterbatasan
pengetahuan dalam materi, sehingga menjadikan keterbatasan bagi saya pula untuk
memberikan penjelasan yang lebih dalam tentang masalah ini, oleh karena itu
saran dan kritik yang membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan karya
tulis ini.
Akhir kata,
saya mohon maaf sebesar-besarnya bila terdapat kekurangan dan kesalahan. semoga
makalah ini membawa manfaat bagi kita dan juga dapat menambah pengetahuan kita
agar dapat lebih luas lagi.
Bekasi, 13
Desember 2018
DAFTAR
ISI
COVER..................................................................................................................... i
KATA
PENGANTAR............................................................................................ ii
DAFTAR ISI............................................................................................................ iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar
Belakang..................................................................................................... 1
1.2  Rumusan
masalah................................................................................................. 1
1.3  Tujuan
Masalah.................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1    Faktor yang
Mempengaruhi Kinerja................................................................... 3
2.2    Pengertian
Pengukuran Kinerja........................................................................... 3
2.3    Keanggotaan
Koperasi........................................................................................ 4
2.4    Permodalan
Koperasi.......................................................................................... 6
2.5    Aset dalam
Koperasi........................................................................................... 7
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan.......................................................................................................... 9
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Koperasi
merupakan soko guru perekonomian Indonesia dan sebagai bagian integral tata
perekonomian nasional. Peran koperasi sangat penting dalam membutuhkan dan
mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi
yang mempunyai ciri-ciri demokrasi, kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan.
Dalam perenannya koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap
kepentingan anggota baik sebagai produsen maupun konsumen.
Koperasi
mempunyai kedudukan yang sama dengan badan usaha lain, sehingga dalam menjalankan
usahanya koperasi mengikuti hukum-hukum yang rasional dan prinsip-prinsip
ekonomi perusahaan, termasuk prinsip efisiensi usaha, manajemen koperasi
dilakukan secara terbuka terutama untuk anggota-anggotanya. Keterbukaan dalam
hal ini tidak boleh bahwa koperasi harus mengungkapkan semua informasi.
Penilaian
terhadap kinerja sangat berguna untuk menilai kuanitas efisiensi pelayanan,
motivasi, memonitor para birokrat pelaksana, mendorong organisasi agar lebih
memperhatikan kebutuhan masyarakat yang dilayani, dan meminta perbaikan dalam
pelayanan politik (Dwiyanto dan Kususmasari, 2001:219).
1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa
saja faktor yang Mempengaruhi Kinerja?
2.      Apakah
pengertian Pengukuran Kinerja?
3.      Bagaimana
keanggotaan Koperasi?
4.      Bagaimana
permodalan Koperasi?
5.      Apa
saja aset dalam koperasi?
1.3  Tujuan Masalah
1.      Untuk
mengetahui faktor apa saja yang mempengaruhi kinerja.
2.      Untuk
mengetahui pengertian pengukuran kinerja.
3.      Untuk
mengetahui bagaimana keanggotaan koperasi.
4.      Untuk
mengetahui bagaimana permodalan koperasi.
5.      Untuk
mengetahui apa saja aset dalam koperasi.
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1  Faktor yang Mempengaruhi Kinerja
Kinerja
tidak terjadi dengan sendirinya. Dengan kata lain, terdapat beberapa faktor
yang mempengaruhi kinerja. Adapun faktor-faktor tersebut menurut amstrong (1998
: 16-17) adalah sebagai berikut.
1.      Faktor
individu ( Personal factors).
Faktor individu berkaitan dengan
keahlian mottivasi, komitmen dll.
2.      Faktor
kepemimpinana (Leadership factors).
Faktor kepemimpinan berkaitan dengan
kualitas dukungan dan pengarahan yang diberikan oleh pimpinan, manajer, atau
ketua kelompok kerja.
3.      Faktor
kelompok/rekan kerja (team factors).
Faktor kelompok/rekan kerja berkaitan
dengan kualitas dukungan yang diberikan oleh rekan kerja.
4.      Faktor
sistem (system factors).
Faktor system berkaitan dengan system
berkaitan dengan system/ metode kerja yang ada dan fasilitas yang disediakan
oleh organisasi.
5.      Faktor
situasi (contextual situational factors).
Faktor situasi berkaitan dengan tekanan
dan perubahan lingkungan, baik lingkungan internal maupun eksternal.
2.2  Pengertian Pengukuran Kinerja
Pengukuran
kinerja adalah proses di masa organisasi menetapkan parameter hasil untuk
dicapai oleh program, investasi, dan akuisisi yang dilakukan. Proses pengukuran
kinerja seringkali membutuhkan penggunaan bukti statistik untuk menentukan
tingkat kemajuan suatu organisasi dalam meraih tujuannya. Tujuan mendasar di
balik dilakukannya pengukuran adalah untuk meningkatkan kinerja secara umum.
Dalam
pengukuran kinerja terdapat beberapa prinsip-prinsip yaitu:
1.      Seluruh
aktivitas kerja yang signifikan harus diukur.
2.      Pekerjaan
yang tidak diukur atau dinilai tidak dapat dikelolal karena darinya tidak ada
infomasi yang bersifat obyektif untuk menentukan nilainnya.
3.      Kerja
yang tak diukur sebaiknya diminimalisir atau bahkan ditiadakan.
4.      Keluaran
kinerja yang diharapkan harus ditetapkan untuk seluruh kerja yang diukur.
5.      Hasil
keluaran menyediakan dasar untuk menetapkan akuntabilitas hasi alih-alih
sekedar mengethui tingkat usaha.
6.      Mendefinisikan
kinerja dalam artian hasil kerja semacam apa yang diinginkan adalah cara
manajer dan pengawas untuk membuat penugasan kerja operasional.
7.      Pelaporan
kinerja dan analisis variasi harus dilakukan secara periodik.
8.      Pelaporn
yang kerap memungkinkan adanya tindakan korektif yang segera dan tepat waktu.
9.      Tindakan
korektif yang tepat waktu begitu dibutuhkan untuk manajemen kendali yang
efektif.
2.3  Keanggotaan Koperasi
Anggota
koperasi merupakan pemiliki dan juga pengguna jasa koperasi dalam koperasi ada
pula anggota luar biasa. Dikatakan luar biasa bila persyaratan untuk menjadi
anggota tidak sepenuhnya dapat dipenuhi seperti yang ditentukan dalam anggota
dasar.
1.      Syarat
Keanggotaan Koperasi
a.       Setiap
warga negara Indonesia (WNI) yang mampu melakukan tindakan hukum atau badan
hukum koperasi yang memnuhi persyaratan.
b.      Menerima
landasan dan asas koperasi
c.       Bersedia
melakukan kewajiban-kewajiban dan hak-haknya sebagai anggota.
2.      Sifat
keanggotaan koperasi:
a.       Terbuka
dan sukarela.
b.      Dapat
diperoleh dan diakhiri setelah syarat-syarat dalam anggaran.
c.       Tidak
dapat dipindahtangankan.
3.      Berakhirrnya
keanggotaan Koperasi Keanggotaan koperasi dinyatakan beakhir apabila seperti
berikut ini.
a.       Meninggal
dunia
b.      Meminta
berhenti karena kehendak sendiri.
c.       Diberhentikan
pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan.
4.      Kewajiban
Anggota Koperasi Tercantum dalam Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1982 Berikut ini
kewajiban bagi anggota koperasi.
a.       Mematuhi
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepatkati
rapat anggota.
b.      Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi.
c.       Mengembangkan
dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
5.      Hak
Anggota Koperasi Menurut Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992 Selain mempunyai
kewajiban, anggota juga mempunyai hak seperti berikut ini.
a.       Menghadiri
dan menyatakan pendapat serta memberikan suara dalam rapat anggota.
b.      Memilih
dan atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas
c.       Meminta
diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
d.      Mengemukakan
pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun
tidak diminta.
e.       Memanfaatkan
keterangan mengenai perkembangan yang sama antara anggota.
f.       Mendapatkan
keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran
dasar.
2.4  Permodalan Koperasi
1.      Modal
Dasar
Tujuan utama memberikan sebuah
organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri
dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2.      Modal
Sendiri
a.       Simpanan
Pokok
Simpanan pokok adlah sejumlah uang yan wajib
disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada
saat menjadi anggota.
b.      Simpanan
wajib.
c.       Dana
cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang
diperoleh dari sebgaian hasil usaha yang tidak sibagikan kepada anggota.
d.      Hibab
Hibab adalah bantuan, sumbangan atau
pemberian Cuma-Cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam
bentuk apapun.
3.      Modal
Pinjaman
a.       Pinjaman
dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota
koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota.
b.      Pinjaman
dari Koperasi Lain.
Pada dasarnya diawali dengan adanya
kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu
dalam bidang kebutuhan modal.
c.       Pinjaman
dari lembaga keuangan.
Pinjaman komerisial dari lembaga
keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan.
d.      Obligasi
dan surat utang
Koperasi juga dapat menjual obligasi
atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari
masyarakat umum diluar anggota koperasi.
e.       Sumber
keuangan lain
Semua sumber keuangan, keculai sumber
keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk
meminjam modal.
2.5  Aset dalam Koperasi
Aset
adalah kekayaan yang dimiliki dan dikelola koperasi untuk menjalankan
operasional usaha. Aset merupakan sumber daya yang dikuasai koperasi sebagai
akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mmana manfaat ekonomi dimasa depan
diharapkan akan diperoleh koperasi.
1.     
Komponen
Aset
a.     
Aset
lancar 
yaitu aset yang memiliki masa manfaat
kurang dari satu tahun. Pengklasifikasian aset lancar antara lain:
·        
Diperkirakan akan dapat direalisasikan
atau dimiliki untuk dijual atau digunakan dalam jangka waktu siklus operasi
normal entitas.
·        
Dimiliki untuk diperdagangkan (diperjual
belikan).
·        
Diharapkan akan direalisasikan dalam
jangka waktu 12 bulan setelah akhir periode pelaporan.
Aset
lancar meliputi komponen perkiraan:
·        
Kas.
·        
Bank.
·        
Surat Berharga.
·        
Piutang Usaha.
·        
Piutang Pinjaman Anggota.
·        
Piutang Pinjaman Non Anggota.
·        
Penyisihan Piutang Tak Tertagih.
·        
Persediaan.
·        
Biaya dibayar dimuka.
·        
Pendapatan Yang Masih Harus Diterima
·        
Aset Lancar lain-lain.
b.     
Aset
Tidak Lancar
Aset tidak lancar adalah aset yang
terdiri dari beberapa macam aser, masa manfaat lebih dari satu periode
akuntansi, dimiliki serta digunakan dalam kegiatan operasional dengan
kompensasi penggunaan berupa biaya depresiasi (penyusutan).
Aset tidak lancar meliputi komponen
perkiraan:
·        
Investasi Jangka Panjang.
·        
Properti Investasi.
·        
Akumulasi Penyusutan Properti Investasi.
·        
Aset Tetap.
·        
Akumulasi Penyusutan Aset Tetap.
·        
Aset Tidak Berwujud.
·        
Akuntansi Amortisasi Aset Tidak
Berwujud.
·        
Aset Tidak Lancar Lain.
BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Penilaian
kinerja yang dilakukan dengan benar dan tepat secara berkala akan dapat
meningkatkan kepuasan kerja dan akhirnya akan dapat
meningkatkan
prestasi kerja. Kepuasan kerja bagi karyawan diperlukan untuk meningkatkan kinerjanya.
Kepuasan kerja adalah perasan dan penilaian seseorang atas pekerjaannya,
khususnya mengenai kondisi kerjanya, dalam hubungannya dengan apakah pekerjaanya
mampu memenuhi harapan, kebutuhan, dan keinginannya. Kepuasan kerja karyawan
berdampak pada prestasi kerja, disiplin, kualitas kerjanya. Pada pegawai yang
puas terhadap pekerjaanya maka kinerjanya akan meningkat, kemungkinan akan
berdampak positif terhadap peningkatan mutu pekerjaan (Umar 2003:213).
DAFTAR PUSTAKA
 
 
Komentar
Posting Komentar