TUGAS PENULISAN EKONOMI KOPERASI MINGGU 7 (SISA HASIL USAHA)
TUGAS PENULISAN EKONOMI KOPERASI
SISA HASIL USAHA
MINGGU 7
SISA HASIL USAHA
MINGGU 7
Dyah
Ayu Meirela Zelani
3EA27
12216231
Sisa
Hasil Usaha menurut pasal
Istilah SHU menurut pasal 45 ayat (1) UU No.2/1992,
adalah sebagai berikut:
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi
yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban
lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Ø  SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota
sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi,
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai
 keputusan Rapat Anggota.
Ø  Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat
Anggota.
Ø  Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis
serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Ø   Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda,
tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi.
Ø  Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan
koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Sisa
Hasil Usaha menurut pasal 39:
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam
satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan,
kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun
buku yang bersangkutan. Sisa Basil Usaha yang diperoleh dibagikan untuk:
Ø  Cadangan.
Ø  Anggota sesuai transaksi dan simpanannya.
Ø   Pendidikan.
Ø  Insentif untuk Pengurus.
Ø   Insentif untuk Manager dan karyawan.
Sisa
Hasil Usaha menurut pasal 40
Bagian Sisa Hasil
Usaha untuk anggota dapat diberikan secara langsung atau dimasukkan dalam
simpanan atau tabungan anggota yang bersangkutan sesuai dengan Keputusan Rapat
Anggota.
Sisa Hasil Usaha menurut pasal 41
a.       Cadangan dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutup
-Ikerugian Koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
b.      Bagian dari cadangan Koperasi dapat dibagikan kepada anggota
dalam bentuk simpanan khusus, apabila jumlah cadangan telah mencapai lebih dari
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh simpanan pokok, simpanan wajibdan
simpanan khusus anggota.
c.       Rapat anggota dapat memutuskan untuk mempergunakan paling
tinggi 1/2 (satu per dua) bagian atau 50% (limapuluhpersen) dari jumlah seluruh
cadangan untuk perluasan perusahaan Koperasi.
d.      Sekurang-kurangnya 1/2 (satu per dua) bagian atau 50%
(limapuluh persen) dari uang cadangan harus disimpan dalam bentuk giro pada
Bank yang ditunjuk oleh Pengurus.
e.       Anggota Koperasi yang berhenti dari keanggotaan
Koperasi-secara sah dapat memperoleh bagian atas cadangan Koperasiberdasarkan
prosentase jumlah simpanan pokok dan simpananwajib yang dimilikinya pada
Koperasi, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Rumus
Pembagian SHU
1.      SHUA =
JUA + JMA
Dimana :
SHUA      
= Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA        
= Jasa Usaha Anggota
JMA        
= Jasa Modal Anggota   
SHU per anggota dengan model
matematika
2.       SHU Pa =  
Va    x JUA +     S a  x 
JMA
                                   
      -----               
-----
       VUK             
TMS
Dimana :
SHU Pa     :
Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA        
: Jasa Usaha Anggota
JMA   
     : Jasa Modal Anggota
VA     
      : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK          
: Volume usaha total koperasi (total transaksi  Koperasi)
Sa           
: Jumlah simpanan anggota
TMS   
     : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Prinsip Pembagian SHU
1.     
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.     
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha
yang dilakukan anggota sendiri.
3.     
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.     
SHU anggota dibayar secara tunai.
 
 
Komentar
Posting Komentar