MAKALAH EKONOMI KOPERASI MINGGU 9 (JENIS DAN BENTUK KOPERASI)
MAKALAH
EKONOMI KOPERASI
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
MINGGU 9
Dosen : Tedy Ardiansyah SE, AS, MM
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
MINGGU 9
Dosen : Tedy Ardiansyah SE, AS, MM

Disusun
Oleh:
Nama                    : Dyah Ayu Meirela Zelani
Kelas : 3EA27
NPM : 12216231
Kelas : 3EA27
NPM : 12216231
PROGAM
STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan
kasih‐Nya, atas
anugerah hidup dan kesehatan yang telah kami terima, serta petunjuk‐Nya sehingga
kami diberikan kemampuan dan kemudahan dalam penyusunan Makalah Ekonomi Koperasi
tentang Jenis dan Bentuk Koperasi.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih belum cukup baik, kami menyadari
masih banyak kekurangan yang terdapat dalam 
makalah ini. kami juga menyadari bahwa kami masih banyak mempunyai
keterbatasan pengetahuan dalam materi, sehingga menjadikan keterbatasan bagi
saya pula untuk memberikan penjelasan yang lebih dalam tentang masalah ini,
oleh karena itu saran dan kritik yang membangun selalu kami harapkan demi
kesempurnaan karya tulis ini.
Akhir kata, saya mohon maaf sebesar-besarnya bila terdapat kekurangan dan
kesalahan. semoga makalah ini membawa manfaat bagi kita dan juga dapat menambah
pengetahuan kita agar dapat lebih luas lagi.
Bekasi, 30 Desember 2018
DAFTAR
ISI
COVER..................................................................................................................... i
KATA
PENGANTAR............................................................................................ ii
DAFTAR ISI............................................................................................................ iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar
Belakang..................................................................................................... 1
1.2  Rumusan
masalah................................................................................................. 1
1.3  Tujuan
Masalah.................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1    Jenis
Koperasi..................................................................................................... 3
2.2    Ketentuan
Penjenisan Koperasi sesuai UU No.12/1967..................................... 5
2.3    Bentuk
Koperasi................................................................................................. 6
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan.......................................................................................................... 7
3.2 Saran.................................................................................................................... 7
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Koperasi
merupakan bagian tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya
koperasi turut megambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang
sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri
maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan kebutuhan
bersama dari para anggotanya.
Ada dua
jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP. KUD
(Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde
baru. Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era
globalisasi saat ini. KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana
dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melaksanakan kegiatannya berdasar prnsip koperasi, sehingga sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang beredar atas asas kekeluargaan”. Untuk lebih detailnya,
kita akan membahasnya di dalam makalah ini.
1.2  Rumusan Masalah
1.      Apakah
Jenis Koperasi?
2.      Bagaimana
Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No.12/1967?
3.      Bagaimana
Bentuk Koperasi?
1.3  Tujuan Masalah
1.      Untuk
mengetahui Jenis Koperasi.
2.      Untuk
mengetahui Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No.12/1967.
3.      Untuk
mengetahui Bentuk Koperasi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Jenis Koperasi
1.     
Menurut
PP No. 60/1959:
a.       Koperasi
Desa.
b.      Koperasi
Pertanian.
c.       Koperasi
Peternakan.
d.      Koperasi
Industri.
e.       Koperasi
Simpan Pinjam.
f.       Koperasi
Perikanan.
g.      Koperasi
Konsumsi.
2.     
Menurut
Teori Klasik:
a.       Koperasi
Pemakaian.
b.      Koperasi
Penghasilan atau Produksi.
c.       Koperasi
Simpan Pinjam.
3.     
Jenis
Koperasi berdasarkan Fungsinya:
a.     
Koperasi
Konsumsi
Didirikan untuk
memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Disini anggota berperan
sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Yang pasti barang
kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat
lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Contoh-contoh
koperasi konsumen adalah kopkar/kopeg, Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat), KPRI
adalah Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ).
b.     
Koperasi
Produksi
Koperasi yang
menghasikan barang dan jasa, di sini aggota berperan sebagai pemilik dan
pekerja koperasi. Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku,
penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta
membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Misalnya Koperasi
Produksi Kerja, misalnya dapat berupa kajian rumah tangga, pertanian,
sebagainya. Anggota sebagai pekerja dan sekaligus pemilik. Koperasi produksi
pengusaha (produsen). Contohnya koperasi produsen tahu dan tempe (kopti),
koperasi produksi kerajinan (koprinka).
c.      
Koperasi
Jasa
Koperasi Jasa
memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya.
Misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi. Tentu bunga yang
dipatok harus lebih rendah dari tempat meminjam uang yang lain. Contoh koperasi
jasa angkutan yang anggotanya para pemilik angkutan, yaitu Koperasi Wahana
Kalpika (KWK), Kowanbisata, Kopaja (di Jakarta), Koperasi ANGKUTAN Bekasi
(Koasi), koperasi perumahan yang memberi jasa sewa rumah; koperasi pelistrikan
yang memberi jasa aliran listrik kepada anggotanya, koperasi asuransi yang
memberi jasa jaminan kepada anggotanya yaitu asuransi jiwa, pinjaman dan
kebakaran.
d.     
Koperasi
penjualan/pemasaran
Koperasi yang
menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggotan berperan sebagai
pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
4.     
Jenis
Koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
a.       Koperasi Primer
adalah koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
Contoh Koperasi Pasar Agung dan Koperasi Pasar Kemiri.
b.      Koperasi Sekunder
adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki
cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Contoh
gabungan dari koperasi Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan Koperasi Pasar yang ada
di kota Depok.
5.     
Koperasi
Berdasarkan Jenis Usahanya
a.       Koperasi
Simpan Pinjam (KSP).
b.      Koperasi
Serba Usaha (KSU).
c.       Koperasi
Konsumsi.
d.      Koperasi
Produksi.
6.     
Koperasi
Berdasarkan Keanggotaannya
a.       Koperasi
Unit Desa (KUD)
b.      Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI).
c.       Koperasi
Pasar (KOPPAS).
d.      Koperasi
Sekolah.
2.2  Ketentuan Penjenisan Koperasi
sesuai UU No. 12/1967
Penjenisan
koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya. Untuk maksud
efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan. Koperasi Indonesia
di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
Ada
banyak cara yang dapat digunakan untuk pengelompokkan koperasi. Untuk
memisah-misahkan koperasi yang serba heterogen itu satu sama lainnya. Indonesia
dalam sejarahnya menggunakan berbagai dasar atau kriteria seperti lapangan
usaha, tempat tinggal para anggota. Golongan dan fungsi ekonominya.
Pemisahan-pemisaan yang menggunakan berbagai kriteria tersebut selanjutnya
disebut dengan jenis.
Penjelasan jenis koperasi:
1.      Dasar
penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan
aktivitas atau keperluan ekonominya.
2.      Koperasi
mendasarkan perkembangan pada potesi ekonomi daerah kerjanya.
3.      Tidak
dapat dipastiakan secara umum dan seragam jenis koperasi yang sama yang
diperlukan bagi setiap bidang. Penjeisan koperasi seharusnya siadakan
berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
2.3  Bentuk Koperasi
Bentuk
Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959
Dalam PP No.60 Tahun
1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk koperasi ialah tingkat koperasi
yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
Dari kebutuhan tersebut, maka didapat 4
bentuk koperasi yaitu:
a.       Primer
Koperasi yang minimal anggota sebanyak
20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi
primer.
b.      Pusat
Koperasi yang beranggotakan paling
sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah itnkga II (Kabupaten) ditumbuhkan
pusat koperasi.
c.       Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3
koperasi pusat di tiap daerah tingkat I (Provinsi) ditumbuhkan gabungan
koperasi.
d.      Induk
Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan
koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Koperasi bertujuan
mensejahterakan anggotanya sehingga masyarakat yang beranggotakan koperasi
dapat dimudahkan oleh adanya lembaga koperasi. Dapat memnuhi kebutuhan
sehari-hari dan menjadi mata pencaharian serta memudahkan anggotanya dalam
melakukan pinjaman uang atau pengkreditan.
3.2  Saran
Koperasi bisa menjadi tonggak
perekonomian Indonesia serta para anggotanya dapat lebih memahami peranan serta
fungsi koperasi di lihat dari bentuk maupun jenis koperasi tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
 
Komentar
Posting Komentar