TUGAS PENULISAN EKONOMI KOPERASI MINGGU 10 (PERMODALAN KOPERASI)
TUGAS PENULISAN EKONOMI KOPERASI
PERMODALAN KOPERASI
MINGGU 10
PERMODALAN KOPERASI
MINGGU 10
Dyah
Ayu Meirela Zelani
3EA27
12216231
Arti
Modal Bagi Koperasi
Modal sebagai mana
kita ketahui adalah merupakan salah satu faktor produksi, tetapi hingga
sekarang diantara para ahli ekonomi sendiri belum terdapat kesamaan pendapat
tentang apa yang di sebut dengan modal itu dan tampaknya dalam sejarahnya,
pengertian dari modal itu berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu.
Menurut klasik,
modal diartikan sebagai hasil produksi yang di gunakan untuk memprodusir lebih
lanjut. Dalam perkembangannya pengertian modal mengarah pada sifat
non-physical, dalam arti modal di tekankan kepada nilai, daya beli atau
kekuasaan memakai atau menggunakan yang terkandung dalam barang modal. Ada
beberapa prinsip yang harus di patuhi oleh koperasi dalam kaitannya dengan
permodalan ini, yaitu:
1.     
Bahwa pengendalian dan pengelolaan koperasi harus
tetap berada ditangan anggota dan tidak perlu dikaitkan dengan jumlah modal
atau dana yang bisa ditanam oleh seorang anggota dalam koperasi dan berlaku
ketentuan, satu anggota satu suara.
2.     
Bahwa modal harus dimanfaatkan untuk usaha usaha yang
bermanfaat untuk anggota
3.     
Bahwa kepada modal hanya diberikan balas jasa yang
terbatas.
4.     
Bahwa untuk membiayai usaha-usahanya secara efisien, koperasi
pada dasarnya membutuhkan modal yang cukup.
5.     
Bahwa usaha-usaha dari koperasi harus dapat membantu
pembentukan modal baru.
6.     
Bahwa kepada saham koperasi (share), yang di indonesia
adalah ekuivalen dengan simpanan pokok, tidak bisa diberikan suatu premi diatas
nilai nominalnya meskipun seandainya nilai bukunya bisa saja bertambah.
Sumber
Modal Koperasi
1.     
Sumber-sumber Modal Koperasi (UU
No.12/1967)
a.       Simpanan
Pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh
para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan
pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang
bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
b.      Simpanan
Wajib
Konsekwensi
dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat
disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang
hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus
diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang
akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c.       Simpanan SukaRela
Adalah
simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan
anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.
d.      Modal Sendiri
Adalah
modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan.
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang
tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri
yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara
mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga
Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak
luar (kreditor).
2.     
Sumber-sumber Modal
Koperasi (UU No.25/1992)
a.       Modal Sendiri (Equity Capital)
b.      Modal Pinjaman (Dept Capital)
·        
Pinjaman dari Anggota
·        
Pinjaman dari Koperasi
Lain
·        
Pinjaman dari Lembaga
Keuangan
·        
Obligasi dan Surat Uang
·        
Sumber Keuangan Lain
Distribusi
Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992,
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang
dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang
menunjukkan pada UU No.12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh
dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang bersala bykan
dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat
distribusi cadangan, seperti contoh dibawah ini:
1.      Memenuhi
kewajiban tertentu.
2.      Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi.
3.      Sebagai
jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari.
4.      Perluasan
usaha.
 
 
Komentar
Posting Komentar