TUGAS PENULISAN MINGGU 4 (BENTUK ORGANISASI)
TUGAS PENULISAN EKONOMI KOPERASI
BENTUK ORGANISASI
MINGGU 4
BENTUK ORGANISASI
MINGGU 4
Dyah
Ayu Meirela Zelani
3EA27
12216231
Bentuk Organisasi
Hanel
mengemukan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosio-ekonomi. Koperasi
adalah lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi yang tanpa memperhatikan
bentuk hukum atau wujudnya memenuhi kriteria atau ciri-ciri seperti: kelompok
koperasi, swadaya dari kelompok koperasi, perusahaan koperasi.
Sedangkan
Ropke mengidentifikasi ciri-ciri organisasi koperasi sebagai: Kumpulan sejumlah
individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi), Kelompok usaha untuk
perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi), Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi), Koperasi bertugas
untuk menunjang kebutuhan para anggota (penyediaan barang dan jasa).
Hirarki
dan Tanggung Jawab
Terdapat pengurus
koperasi, pengelola koperasi, pengawas koperasi. Pengurus koperasi yaitu suatu
perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural
organisasi koperasi. Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha
sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus. Pengawas koperasi
pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi
koperasi dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.
Pola manajemen
https://www.academia.edu/24910622/STUKTUR_ORGANISASI_DAN_MANAJEMEN_KOPERASI_DI_INDONESIA
Pola manajemen
Dilihat
dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki
kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi
lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut
mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan
koperasi. Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa
koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga
manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992
tentang perkoperasian menyebutkan bahwa1 )pengurus koperasi dapat mengangkat
pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha ;2) dalam hal
pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan
tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan ;3) pengelola
bertanggung jawab kepada pengurus ;4) pengelolaan usaha oleh pengelola tidak
mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar