TUGAS PENULISAN MINGGU 4 (BENTUK ORGANISASI)

TUGAS PENULISAN EKONOMI KOPERASI
BENTUK ORGANISASI
MINGGU 4
Dyah Ayu Meirela Zelani
3EA27
12216231

Bentuk Organisasi
Hanel mengemukan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosio-ekonomi. Koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi kriteria atau ciri-ciri seperti: kelompok koperasi, swadaya dari kelompok koperasi, perusahaan koperasi.
Sedangkan Ropke mengidentifikasi ciri-ciri organisasi koperasi sebagai: Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi), Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi), Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi), Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggota (penyediaan barang dan jasa).

Hirarki dan Tanggung Jawab
Terdapat pengurus koperasi, pengelola koperasi, pengawas koperasi. Pengurus koperasi yaitu suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus. Pengawas koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi  koperasi.

Pola manajemen

Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi. Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa1 )pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha ;2) dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan ;3) pengelola bertanggung jawab kepada pengurus ;4) pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DAFTAR PUSTAKA

https://www.academia.edu/24910622/STUKTUR_ORGANISASI_DAN_MANAJEMEN_KOPERASI_DI_INDONESIA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HAK DAN KEWAJIBAN INDIVIDU DALAM ORGANISASI

MAKALAH EKONOMI KOPERASI MINGGU 9 (JENIS DAN BENTUK KOPERASI)

TUGAS PENULISAN EKONOMI KOPERASI MINGGU 8 (POLA MANAJEMEN KOPERASI)