MAKALAH EKONOMI KOPERASI MINGGU 2 (DEFINISI KOPERASI DAN PRINSIP KOPERASI)

MAKALAH EKONOMI KOPERASI
DEFINISI KOPERASI DAN PRINSIP KOPERASI
MINGGU 2
Dosen : Tedy Ardiansyah SE, AS, MM


Disusun Oleh:
Nama                   : Dyah Ayu Meirela Zelani
Kelas                    : 3EA27
NPM                    : 12216231



PROGAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018





Kata Pengantar
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan kasihNya, atas anugerah hidup dan kesehatan yang telah kami terima, serta petunjukNya sehingga kami diberikan kemampuan dan kemudahan dalam penyusunan Makalah Ekonomi Koperasi tentang Definisi Koperasi dan Prinsip-prinsip koperasi.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih belum cukup baik, kami menyadari masih banyak kekurangan yang terdapat dalam  makalah ini. kami juga menyadari bahwa kami masih banyak mempunyai keterbatasan pengetahuan dalam materi, sehingga menjadikan keterbatasan bagi saya pula untuk memberikan penjelasan yang lebih dalam tentang masalah ini, oleh karena itu saran dan kritik yang membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan karya tulis ini.
Akhir kata, saya mohon maaf sebesar-besarnya bila terdapat kekurangan dan kesalahan. semoga makalah ini membawa manfaat bagi kita dan juga dapat menambah pengetahuan kita agar dapat lebih luas lagi.





Bekasi, 19 Oktober 2018













DAFTAR ISI
COVER..................................................................................................................... i
KATA PENGANTAR............................................................................................ ii
DAFTAR ISI............................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang..................................................................................................... 1
1.2  Rumusan masalah................................................................................................. 1
1.3  Tujuan Masalah.................................................................................................... 1

BAB II PEMBAHASAN
2.1 Definisi Koperasi................................................................................................. 2
2.2 Tujuan Koperasi................................................................................................... 3
2.3 Prinsip-prinsip Koperasi....................................................................................... 3

BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan.......................................................................................................... 5

DAFTAR PUSTAKA












BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

            Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang dimiliki anggota dan setiap orangnya memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang – Undang Nomor 25 tahun 1992.
            Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yabg memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapi hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Definisi koperasi ?
2.      Bagaimana tujuan koperasi ?
3.      Bagaimana Prinsip Koperasi ?

1.3  Tujuan Masalah?
1.      Untuk mengetahui definisi koperasi
2.      Untuk mengetahui tujuan koperasi
3.      Untuk mengetahui prinsip-prinsip kopeasi










BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Definisi Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
a.       Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
b.      Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

*      Definisi Koperasi menurut ILO (International Labour Organization)

Koperasi adalah perkumpulan orang-orang, penggabungan orang-orang berdasarkan sukarela, Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai, Koperasi berbentuk organisai bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis, Terdapat Kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan, Anggota koperasi menerima risiko dan manfaat secara seimbang.

*      Definisi Koperasi menurut Chaniago

Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

*      Definisi Koperasi menurut Dooren

Menurut P.V.J Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana kopersi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

*      Definisi Koperasi menurut Hatta

Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.

*      Definisi Koperasi menurut Munker

Munker mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yabg berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong-royong.
*      Definisi UU No.25/1992

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskab kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagi gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.

2.2  Tujuan Koperasi

Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3. Tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

2.3  Prinsip-prinsip Koperasi

1.      Prinsip menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
a.       Keanggotaan bersifat sukarela
b.      Keanggotaan terbuka
c.       Pengembangan anggota
d.      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
e.       Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
f.       Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
g.      Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
h.      Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
i.        Perkumpulan dengan sukarela
j.        Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
k.      Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
l.        Pendidikan anggota.

2.      Prinsip Chaniago
a.       Pengawasan secara demokratis
b.      Keanggotaan yang terbuka
c.       Bunga atas modal dibatasi
d.      Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
e.       Penjualan sepenuhnya dengan tunai
f.       Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
g.      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
h.    Netral terhadap politik dan agama

3.    Prinsip menurut Raiffeisen
a.       Swadaya
b.      Daerah kerja terbatas
c.       SHU untuk cadangan
d.      Tanggung jawab anggota tidak terbatas
e.       Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
f.       Usaha hanya kepada anggota
g.      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.

4.      Prinsip menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
a.       Swadaya
b.      Daerah kerja tak terbatas
c.       SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
d.      Tanggung jawab anggota terbatas
e.       Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
f.     Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

5.      Prinsip menurut Koperasi Indonesia
a.       Menurut UU No.12 tahun 1967
Terdapat 4 undang-undang menyangkut perkoperasian yaitu:
ü  UU No.79 Tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi
ü  UU No.14 Tahun 1965
ü  UU No.12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
ü  UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
b.      Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
ü  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
ü  Pengelolaan dilakukan secara demokratis
ü  Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
ü  Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
ü  Kemandirian
ü  Pendidikan perkoperasian
ü  Kerjasama antar koperasi





















BAB III
PENUTUP

3.1                        Kesimpulan

Dari pembahasan diatas maka dapat diambil kesimpulan yaitu sebagai berikut bahwa Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. adapun banyak sebagian para ahli mendefinisikan arti koperasi itu dan prinsip-prinsip dari pada koperasi dibentuk. Namun, pada intinya koperasi itu sendiri sama. Sementara itu koperasi mempunyai tujuan utama yaitu  mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota yang ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan.































DAFTAR PUSTAKA


Komentar

Postingan populer dari blog ini

HAK DAN KEWAJIBAN INDIVIDU DALAM ORGANISASI

MAKALAH EKONOMI KOPERASI MINGGU 9 (JENIS DAN BENTUK KOPERASI)

TUGAS PENULISAN EKONOMI KOPERASI MINGGU 8 (POLA MANAJEMEN KOPERASI)