MAKALAH EKONOMI KOPERASI MINGGU 2 (DEFINISI KOPERASI DAN PRINSIP KOPERASI)
MAKALAH
EKONOMI KOPERASI
DEFINISI KOPERASI DAN PRINSIP KOPERASI
MINGGU 2
Dosen : Tedy Ardiansyah SE, AS, MM
DEFINISI KOPERASI DAN PRINSIP KOPERASI
MINGGU 2
Dosen : Tedy Ardiansyah SE, AS, MM

Disusun
Oleh:
Nama : Dyah Ayu Meirela
Zelani
Kelas : 3EA27
NPM : 12216231
Kelas : 3EA27
NPM : 12216231
PROGAM
STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2018
Kata Pengantar
Puji syukur
saya panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan kasih‐Nya, atas
anugerah hidup dan kesehatan yang telah kami terima, serta petunjuk‐Nya sehingga
kami diberikan kemampuan dan kemudahan dalam penyusunan Makalah Ekonomi Koperasi
tentang Definisi Koperasi dan Prinsip-prinsip koperasi.
Kami
menyadari bahwa makalah ini masih belum cukup baik, kami menyadari masih banyak
kekurangan yang terdapat dalam makalah
ini. kami juga menyadari bahwa kami masih banyak mempunyai keterbatasan
pengetahuan dalam materi, sehingga menjadikan keterbatasan bagi saya pula untuk
memberikan penjelasan yang lebih dalam tentang masalah ini, oleh karena itu
saran dan kritik yang membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan karya
tulis ini.
Akhir kata,
saya mohon maaf sebesar-besarnya bila terdapat kekurangan dan kesalahan. semoga
makalah ini membawa manfaat bagi kita dan juga dapat menambah pengetahuan kita
agar dapat lebih luas lagi.
Bekasi, 19
Oktober 2018
DAFTAR
ISI
COVER..................................................................................................................... i
KATA
PENGANTAR............................................................................................ ii
DAFTAR ISI............................................................................................................ iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang..................................................................................................... 1
1.2 Rumusan
masalah................................................................................................. 1
1.3 Tujuan
Masalah.................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Definisi
Koperasi................................................................................................. 2
2.2 Tujuan
Koperasi................................................................................................... 3
2.3
Prinsip-prinsip Koperasi....................................................................................... 3
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan.......................................................................................................... 5
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Koperasi
merupakan sebuah badan usaha yang dimiliki anggota dan setiap orangnya memiliki
tugas dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan
berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum
pada Undang – Undang Nomor 25 tahun 1992.
Koperasi
mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari
orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk
memajukan kedudukan rakyat yabg memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut,
maka pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan
perkumpulan-perkumpulan Koperasi. Koperasi di Indonesia belum memiliki
kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini
disebabkan Koperasi masih menghadapi hambatan struktural dalam penguasaan
faktor produksi khususnya permodalan.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
Definisi koperasi ?
2.
Bagaimana
tujuan koperasi ?
3.
Bagaimana
Prinsip Koperasi ?
1.3 Tujuan Masalah?
1.
Untuk
mengetahui definisi koperasi
2.
Untuk
mengetahui tujuan koperasi
3.
Untuk
mengetahui prinsip-prinsip kopeasi
BAB
II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Koperasi
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
a.
Perorangan,
yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
b.
Badan
hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang
memiliki lingkup lebih luas.
Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang, penggabungan orang-orang berdasarkan sukarela,
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai, Koperasi berbentuk organisai bisnis
yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis, Terdapat Kontribusi yang adil
terhadap modal yang dibutuhkan, Anggota koperasi menerima risiko dan manfaat
secara seimbang.
Drs.
Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan
definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang
atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota
dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
Menurut
P.V.J Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini
Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana kopersi tidak hanya kumpulan
orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong
tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip
seorang buat semua dan semua buat seorang.
Munker
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga”
secara kumpulan, yabg berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam
urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung
gotong-royong.
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskab kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagi
gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
2.2 Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No.
25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3. Tujuan koperasi adalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
2.3 Prinsip-prinsip Koperasi
1.
Prinsip menurut
Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai
berikut.
a.
Keanggotaan
bersifat sukarela
b. Keanggotaan terbuka
c. Pengembangan anggota
d. Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan
e. Manajemen dan pengawasan dilakukan
secara demokratis
f. Koperasi sebagai kumpulan
orang-orang
g. Modal yang berkaitan dengan aspek
sosial tidak dibagi
h. Efisiensi ekonomi dari perusahaan
koperasi
i.
Perkumpulan
dengan sukarela
j.
Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
k. Pendistribusian yang adil dan merata
akan hasil-hasil ekonomi
l.
Pendidikan
anggota.
2.
Prinsip Chaniago
a. Pengawasan secara demokratis
b. Keanggotaan yang terbuka
c. Bunga atas modal dibatasi
d. Pembagian sisa hasil usaha (SHU)
kepada anggota sesuai jasanya.
e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
f. Barang yang dijual harus asli dan
tidak dipalsukan
g. Menyelenggarakan pendidikan kepada
anggotanya sesuai prinsip koperasi
h. Netral terhadap politik dan agama
3.
Prinsip menurut Raiffeisen
a. Swadaya
b. Daerah kerja terbatas
c. SHU untuk cadangan
d. Tanggung jawab anggota tidak
terbatas
e. Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
f. Usaha hanya kepada anggota
g. Keanggotaan atas dasar watak, bukan
uang.
4.
Prinsip menurut Herman Schulze
Prinsip
koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
a. Swadaya
b. Daerah kerja tak terbatas
c. SHU untuk cadangan dan untuk
dibagikan kepada anggota
d. Tanggung jawab anggota terbatas
e. Pengurus bekerja dengan mendapat
imbalan
f. Usaha tidak terbatas tidak hanya
untuk anggota
5.
Prinsip menurut Koperasi Indonesia
a. Menurut UU No.12 tahun 1967
Terdapat
4 undang-undang menyangkut perkoperasian yaitu:
ü UU No.79 Tahun 1958 tentang
perkumpulan koperasi
ü UU No.14 Tahun 1965
ü UU No.12 Tahun 1967 tentang
pokok-pokok perkoperasian
ü UU No.25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian
b. Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
ü Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
ü Pengelolaan dilakukan secara
demokratis
ü Pembagian SHU dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
ü Pemberian balas jasa terhadap modal
terbatas
ü Kemandirian
ü Pendidikan perkoperasian
ü Kerjasama antar koperasi
BAB
III
PENUTUP
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas maka dapat diambil kesimpulan
yaitu sebagai berikut bahwa Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. adapun banyak sebagian para
ahli mendefinisikan arti koperasi itu dan prinsip-prinsip dari pada koperasi
dibentuk. Namun, pada intinya koperasi itu sendiri sama. Sementara itu koperasi
mempunyai tujuan utama yaitu mengembangkan kesejahteraan anggota, pada
khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Keanggotaan Koperasi bersifat sukarela
dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui
koperasi, para anggota yang ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan
kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar