MAKALAH EKONOMI KOPERASI MINGGU 3 (DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI)
MAKALAH
EKONOMI KOPERASI
DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI
MINGGU 3
Dosen : Tedy Ardiansyah SE, AS, MM
DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI
MINGGU 3
Dosen : Tedy Ardiansyah SE, AS, MM

Disusun
Oleh:
Nama : Dyah Ayu Meirela
Zelani
Kelas : 3EA27
NPM : 12216231
Kelas : 3EA27
NPM : 12216231
PROGAM
STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2018
Kata Pengantar
Puji syukur
saya panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan kasih‐Nya, atas
anugerah hidup dan kesehatan yang telah kami terima, serta petunjuk‐Nya sehingga
kami diberikan kemampuan dan kemudahan dalam penyusunan Makalah Ekonomi
Koperasi tentang Dasar Hukum Pembentukan Koperasi.
Kami
menyadari bahwa makalah ini masih belum cukup baik, kami menyadari masih banyak
kekurangan yang terdapat dalam makalah
ini. kami juga menyadari bahwa kami masih banyak mempunyai keterbatasan
pengetahuan dalam materi, sehingga menjadikan keterbatasan bagi saya pula untuk
memberikan penjelasan yang lebih dalam tentang masalah ini, oleh karena itu
saran dan kritik yang membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan karya
tulis ini.
Akhir kata,
saya mohon maaf sebesar-besarnya bila terdapat kekurangan dan kesalahan. semoga
makalah ini membawa manfaat bagi kita dan juga dapat menambah pengetahuan kita
agar dapat lebih luas lagi.
Bekasi, 25
Oktober 2018
DAFTAR
ISI
COVER..................................................................................................................... i
KATA
PENGANTAR............................................................................................ ii
DAFTAR ISI............................................................................................................ iii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang..................................................................................................... 1
1.2 Rumusan
masalah................................................................................................. 1
1.3 Tujuan
Masalah.................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Dasar
Hukum Pembentukan Koperasi................................................................. 3
2.2 Syarat
dan Tata Cara Pembentukan..................................................................... 3
2.3 Struktur
Intern dan Ekstren Organisasi Koperasi................................................ 4
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan.......................................................................................................... 7
DAFTAR
PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Koperasi merupakan bagian dari tata
susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut
mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yangsejahtera, baik bagi
orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupununtuk masyarakat
di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan
bersama,melakukan usaha dan
kegiatan di bidang
pemenuhan kebutuhan bersama
dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam
menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi
terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki
kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia
memperhatikan pertumbuhan
dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah
Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam
sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk
menjalankan peranannya secara
efektif dan kuat.
Hal ini disebabkan Koperasi masih
menghadapai hambatan struktural
dalam penguasaan faktor
produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian
yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan. Koperasi yang ada di
Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang
merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar
1945.
Cita-cita Koperasi memang sesuai dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia.
Meski selalu mendapat rintangan,
namun Koperasi tetap
berkembang. Seiring dengan perkembangan masyarakat,
berkembang pula perundang-undangan yang
digunakan. Perkembangan dan perubahan perundang-undangan tersebut
dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti perkembangan jaman. Sesuai latar
belakang di atas maka penulis memilih judul makalah.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah
ini adalah
1. Bagaimana Dasar Hukum Pembentukan
Koperasi?
2. Apa Syarat dan tata cara
pembentukan?
3. Bagaimana Struktur Intern dan
Ekstern Organisasi Koperasi?
1.3
Tujuan Masalah
Adapun tujuan masalah dari
makalah ini sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui dasar hukum pembentukan koperasi
2. Untuk mengetahui syarat dan tata cara pembntukan
3. Untuk mengetahui struktur intern dan ekstern organisasi koperasi
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1 Dasar Hukum Pembentukan Koperasi
a.
Peraturan Pemerintah
Nomor 4 Tahun
1994 tentang Persyaratan
dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar.
b. Peraturan Menteri Negara
Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah Republik
Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan
Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
c.
Keputusan Menteri Negara
Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah
Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September
2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Pendirian Koperasi.
d.
UU No.
25/1992 tentang Perkoperasian Koperasi : badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan
hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan. (pasal 1, ayat [1] ) (UU ini disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan
diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU 25
Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan
Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832).
e.
UU No. 9
Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Kegiatan
usaha simpan pinjam
: kegiatan yang
dilakukan untuk menghimpun dana
dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota
koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya,
(pasa 1, ayat [1] ). Calon anggota koperasi sebagaimana dimaksud dalam waktu
paling lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi (pasal 18 ayat [2]).
2.2
Syarat dan Tata Cara Pembentukan
A.
Umum
1.
Dua rangkap
salinan Akta Pendirian dari notaris (NPAK).
2.
Berita acara
rapat pendirian koperasi.
3.
Daftar hadir
rapat pendirian koperasi.
4.
Foto copy
KTP pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada
saat verifikasi).
5.
Kuasa
pendiri (pengurus terpilih).
6.
Surat Bukti
tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan
simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7.
Rencana
kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja
dan Pendapatan Koperasi.
8.
Daftar
susunan pengurus dan pengawas.
9.
Daftar
sarana kerja koperasi.
10. Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga antara pengurus.
11. Struktur organisasi koperasi.
12. Surat pernyataan status kantor
koperasi dan bukti pendukungnya.
13. Dokumen lain yang diperlukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan
B.
Syarat Untuk Pendirian Koperasi
Simpan Pinjam (KSP)
1. Dua
rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2. Berita
Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3. Daftar
hadir rapat pendirian koperasi.
4. Foto Copy
KTP Pendiri (urutannya
disesuaikan dengan daftar
hadir agar mempermudah pd saat
verifikasi)
5. Kuasa pendiri
(Pengurus terpilih) untuk
mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi
6. urat Bukti penyetoran modal sendiri
pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri
Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada
koperasi
7. Rencana kerja koperasi minimal (3)
tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha
(business plan), rencana bidang organisasi&SDM)
8. Kelengkapan
administrasi organisasi dan pembukuan
9. Daftar
susunan pengurus dan pengawas
10. Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11. Daftar
sarana kerja.
12. Permohonan
ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam.
13. Surat Pernyataan bersedia untuk
diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
14. Surat
Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya.
15. Struktur
Organisasi KSP.
16. Nama
dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
a.
Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam
koperasi.
b.
Surat keterangan berkelakuan baik.
c. Surat pernyataan
tidak mempunyai hubungan
keluarga sedarah dan
semenda dengan pengurus dan pengawas.
d.
Surat
Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
2.3 Struktur Ektern dan Intern Organisasi Koperasi
a. Struktur Internal
organisasi koperasi
Struktur internal organisasi koperasi melibatkan
perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi
koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di anatara
rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung
jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki
hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa
memberikan perintah pada pengakat organisasi lainnya.

1. Anggota
: setiap orang yang
terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam
anggaran dasar.
2. Rapat Anggota : pemegang
kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
3. Pengurus
: melaksanakan keputusan
keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi
dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
4. Pengawas
: bertugas melaksanakan pengawasan
atas pekerjaan pengawasannya.
5. Pengelola
: pelaksana harian kegiatan koperasi
yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.
b.
Struktur Eksternal Koperasi
Struktur
eksternal organisasi koperasi
berhubungan dengan adanya
penggabungan koperasisejenis pada
suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan,
pelatihan,kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan
dengan itu, adanyakoperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan
koperasi primer. Bagan struktur eksternalorganisasi koperasi dapat dilihat pada
berikut.

a. Koperasi induk : gabungan dari
paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan diibukota Negara.
b. Koperasi gabungan : gabungan dari
paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan diibukota provinsi.
c. Koperasi pusat : gabungan dari
paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan diibokota kabupaten.
d.
Koperasi
primer : koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orangyang
bergabung dengan tujuan yang sama.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Koperasi bentuk organisasi yang
tujuan utamanya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan
anggota, awalnya koperasi didirikan karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan
sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme yang semakin
memuncak. Dalam suatu susunan pembentukan atau pendirian koperasi,
terlebih dahulu harus memenuhi prosedur pendirian koperasi seperti syarat
syarat dan juga anggaran dasar yang diperlukan dalam suatu pembentukan
koperasi. Disamping itu tidak mengesampingkan pula dasar dalam pembentukan
koperasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Koperasi merupakan asosiasi
orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar
prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan
biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis
oleh anggotanya.
DAFTAR
PUSTAKA
http://raynaldiem9.blogspot.com/2017/01/makalah-pendirian-koperasi.html
Komentar
Posting Komentar