MAKALAH EKONOMI KOPERASI MINGGU 3 (DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI)

MAKALAH EKONOMI KOPERASI
DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI
MINGGU 3
Dosen : Tedy Ardiansyah SE, AS, MM


Disusun Oleh:
Nama                    : Dyah Ayu Meirela Zelani
Kelas                    : 3EA27
NPM                    : 12216231



PROGAM STUDI MANAJEMEN
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018





Kata Pengantar
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan kasihNya, atas anugerah hidup dan kesehatan yang telah kami terima, serta petunjukNya sehingga kami diberikan kemampuan dan kemudahan dalam penyusunan Makalah Ekonomi Koperasi tentang Dasar Hukum Pembentukan Koperasi.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih belum cukup baik, kami menyadari masih banyak kekurangan yang terdapat dalam  makalah ini. kami juga menyadari bahwa kami masih banyak mempunyai keterbatasan pengetahuan dalam materi, sehingga menjadikan keterbatasan bagi saya pula untuk memberikan penjelasan yang lebih dalam tentang masalah ini, oleh karena itu saran dan kritik yang membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan karya tulis ini.
Akhir kata, saya mohon maaf sebesar-besarnya bila terdapat kekurangan dan kesalahan. semoga makalah ini membawa manfaat bagi kita dan juga dapat menambah pengetahuan kita agar dapat lebih luas lagi.





Bekasi, 25 Oktober 2018





DAFTAR ISI
COVER..................................................................................................................... i
KATA PENGANTAR............................................................................................ ii
DAFTAR ISI............................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang..................................................................................................... 1
1.2  Rumusan masalah................................................................................................. 1
1.3  Tujuan Masalah.................................................................................................... 1

BAB II PEMBAHASAN
2.1 Dasar Hukum Pembentukan Koperasi................................................................. 3
2.2 Syarat dan Tata Cara Pembentukan..................................................................... 3
2.3 Struktur Intern dan Ekstren Organisasi Koperasi................................................ 4

BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan.......................................................................................................... 7

DAFTAR PUSTAKA






BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yangsejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupununtuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama,melakukan   usaha   dan   kegiatan   di   bidang   pemenuhan   kebutuhan   bersama   dari   para anggotannya.

Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah   Indonesia   memperhatikan   pertumbuhan dan   perkembangan   perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan  untuk  menjalankan  peranannya  secara  efektif   dan  kuat.  Hal  ini  disebabkan Koperasi   masih   menghadapai   hambatan   struktural   dalam   penguasaan   faktor   produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan. Koperasi yang ada di Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Cita-cita Koperasi memang sesuai dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu   mendapat   rintangan,   namun   Koperasi   tetap   berkembang.   Seiring   dengan perkembangan   masyarakat,   berkembang   pula   perundang-undangan   yang   digunakan. Perkembangan dan perubahan perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti perkembangan jaman. Sesuai latar belakang di atas maka penulis memilih judul makalah.
1.2  Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah
1.      Bagaimana Dasar Hukum Pembentukan Koperasi?
2.      Apa Syarat dan tata cara pembentukan?
3.      Bagaimana Struktur Intern dan Ekstern Organisasi Koperasi?

1.3  Tujuan Masalah
Adapun tujuan masalah dari makalah ini sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui dasar hukum pembentukan koperasi
2.      Untuk mengetahui syarat dan tata cara pembntukan
3.      Untuk mengetahui struktur intern dan ekstern organisasi koperasi

  


BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Dasar Hukum Pembentukan Koperasi
a.       Peraturan   Pemerintah   Nomor   4   Tahun   1994   tentang   Persyaratan   dan   Tata   Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar.
b.      Peraturan   Menteri   Negara   Koperasi   dan   Usaha   Kecil   dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan   Pembentukan,   Pengesahan  Akta   Pendirian   dan   Perubahan  Anggaran Dasar Koperasi.
c.       Keputusan   Menteri   Negara   Koperasi   dan   Usaha   Kecil   dan   Menengah   Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Pendirian Koperasi.
d.      UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian Koperasi : badan usaha yang beranggotakan orang-seorang   atau   badan   hukum   koperasi   dengan   melandaskan   kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (pasal 1, ayat [1] ) (UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832).
e.       UU No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Kegiatan usaha   simpan   pinjam   :   kegiatan   yang   dilakukan   untuk   menghimpun   dana   dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat [1] ). Calon anggota koperasi sebagaimana dimaksud dalam waktu paling lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi (pasal 18 ayat [2]).

2.2  Syarat dan Tata Cara Pembentukan

A.    Umum
1.      Dua rangkap salinan Akta Pendirian dari notaris (NPAK).
2.      Berita acara rapat pendirian koperasi.
3.      Daftar hadir rapat pendirian koperasi.
4.      Foto copy KTP pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi).
5.      Kuasa pendiri (pengurus terpilih).
6.      Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7.      Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
8.      Daftar susunan pengurus dan pengawas.
9.      Daftar sarana kerja koperasi.
10.  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11.  Struktur organisasi koperasi.
12.  Surat pernyataan status kantor koperasi dan bukti pendukungnya.
13.  Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

B.     Syarat Untuk Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2.      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3.      Daftar hadir rapat pendirian koperasi.
4.      Foto   Copy   KTP   Pendiri   (urutannya   disesuaikan   dengan   daftar   hadir   agar mempermudah pd saat verifikasi)
5.      Kuasa   pendiri   (Pengurus   terpilih)   untuk   mengurus   permohonan   pengesahan pembentukan koperasi
6.      urat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi
7.      Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi&SDM)
8.      Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan
9.      Daftar susunan pengurus dan pengawas
10.  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11.  Daftar sarana kerja.
12.  Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam.
13. Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
14.  Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya.
15.  Struktur Organisasi KSP.
16.  Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
a.    Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b.    Surat keterangan berkelakuan baik.
c.    Surat   pernyataan   tidak   mempunyai   hubungan   keluarga   sedarah   dan   semenda dengan pengurus dan pengawas.
d.    Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.

2.3  Struktur Ektern dan Intern Organisasi Koperasi
a.      Struktur Internal organisasi koperasi
Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di anatara rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya  memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat organisasi lainnya.

1.      Anggota           : setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar.
2.      Rapat Anggota : pemegang  kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
3.      Pengurus          : melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
4.      Pengawas         : bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
5.      Pengelola         : pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.

b.      Struktur Eksternal Koperasi
Struktur   eksternal   organisasi  koperasi   berhubungan  dengan  adanya   penggabungan  koperasisejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan,kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanyakoperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer. Bagan struktur eksternalorganisasi koperasi dapat dilihat pada berikut.
a.       Koperasi induk : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan diibukota Negara.
b.      Koperasi gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan diibukota provinsi.
c.       Koperasi pusat : gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan diibokota kabupaten.
d.      Koperasi primer : koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orangyang bergabung dengan tujuan yang sama.






BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Koperasi bentuk organisasi yang tujuan utamanya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan anggota, awalnya koperasi didirikan karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme yang semakin memuncak. Dalam suatu susunan pembentukan atau pendirian koperasi, terlebih dahulu harus memenuhi prosedur pendirian koperasi seperti syarat syarat dan juga anggaran dasar yang diperlukan dalam suatu pembentukan koperasi. Disamping itu tidak mengesampingkan pula dasar dalam pembentukan koperasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Koperasi merupakan asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.



DAFTAR PUSTAKA
http://raynaldiem9.blogspot.com/2017/01/makalah-pendirian-koperasi.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HAK DAN KEWAJIBAN INDIVIDU DALAM ORGANISASI

MAKALAH EKONOMI KOPERASI MINGGU 9 (JENIS DAN BENTUK KOPERASI)

TUGAS PENULISAN EKONOMI KOPERASI MINGGU 8 (POLA MANAJEMEN KOPERASI)