TUGAS PENULISAN MINGGU 3 (DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI)

TUGAS PENULISAN EKONOMI KOPERASI
DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI
MINGGU 3
Dyah Ayu Meirela Zelani
3EA27
12216231

Dasar Hukum Pembentukan Koperasi
Dalam pelaksanaan koperasi, perlu adnya dasar hukum untuk mengaturnya. Dasar hukum koperasi Indonesia adalah UU nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya. Ada berbagai daar-dasar hukum dalam koperasi Indonesia yaitu: UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dan masih banyak lagi.

Syarat dan Tata Cara Pembentukan
                 Ada Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pembentukan koperasi diantaranya adalah syarat umum, Syarat Untuk Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Adapun persyaratan yang harus dipenuhi dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yaitu: koperasi harus didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk yaitu apakah koperasi primer atau koperasi sekunder, koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia, memiliki anggaran dasar koperasi dll.

Struktur Ekstern dan Intern Organisasi Koperasi
a. Struktur Eksternal Organisasi koperasi
Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di anatara rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya  memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat organisasi lainnya.
b. Struktur Internal Organisasi Koperasi
Struktur   eksternal   organisasi  koperasi   berhubungan  dengan  adanya   penggabungan  koperasisejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan,kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanyakoperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer.


DAFTAR PUSTAKA
http://raynaldiem9.blogspot.com/2017/01/makalah-pendirian-koperasi.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HAK DAN KEWAJIBAN INDIVIDU DALAM ORGANISASI

TUGAS PENULISAN EKONOMI KOPERASI MINGGU 8 (POLA MANAJEMEN KOPERASI)

MAKALAH EKONOMI KOPERASI MINGGU 5 (KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA)