TUGAS PENULISAN MINGGU 3 (DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI)
TUGAS PENULISAN EKONOMI KOPERASI
DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI
MINGGU 3
DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI
MINGGU 3
Dyah
Ayu Meirela Zelani
3EA27
12216231
Dasar Hukum Pembentukan Koperasi
Dalam
pelaksanaan koperasi, perlu adnya dasar hukum untuk mengaturnya. Dasar hukum
koperasi Indonesia adalah UU nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Koperasi
Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang
oleh undang-undang oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan
menunjang kepentingan ekonomi anggotanya. Ada berbagai daar-dasar hukum dalam
koperasi Indonesia yaitu: UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Peraturan
Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta
Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dan masih banyak lagi.
Syarat dan Tata Cara Pembentukan
Ada
Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pembentukan koperasi diantaranya adalah
syarat umum, Syarat Untuk Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Adapun persyaratan yang
harus dipenuhi dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yaitu:
koperasi harus didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk yaitu apakah
koperasi primer atau koperasi sekunder, koperasi yang dibentuk harus
berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia, memiliki anggaran dasar
koperasi dll.
Struktur Ekstern dan Intern Organisasi Koperasi
a. Struktur Eksternal Organisasi koperasi
Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di anatara rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat organisasi lainnya.
b. Struktur Internal Organisasi Koperasi
Struktur eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasisejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan,kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanyakoperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer.
Struktur Ekstern dan Intern Organisasi Koperasi
a. Struktur Eksternal Organisasi koperasi
Struktur internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di anatara rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat organisasi lainnya.
b. Struktur Internal Organisasi Koperasi
Struktur eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasisejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan,kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu, adanyakoperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer.
DAFTAR
PUSTAKA
http://raynaldiem9.blogspot.com/2017/01/makalah-pendirian-koperasi.html
Komentar
Posting Komentar